Senin, 02 April 2012

ZAKAT FITRAH


Kajian Zakat Fitrah



Kaji diri kali ini membahas masalah Zakat Fitrah
Zakat adalah salah satu dalam Rukun Islam yang harus kita laksanakan. Arti Zakat adalah Bersih/Suci.
Dalam Al-Qur’an (QS 87:14-15)
Al-A`laa:014
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), 
Al-A`laa:015
dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.
Yang dimaksud Membersihkan Diri pada Surat 87:14 adalah membayar Zakat dalam hal ini Zakat Fitrah.
Setelah membersihkan diri dengan membayar Zakat Fitrah lalu pd ayat berikutnya diperintahkan untuk Shalat yaitu Shalat Iedul Fitri.
Orang-orang yang hanya sholat saja tapi tidak berzakat, akan sia-sia ibadahnya begitupun sebaliknya.
Walaupun memang ada hadits yang mengatakan :
َإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرِ عَمَلِهْ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ . (رواه الطبراني)
“Amalan yang mula-mula dihisab (diperhitungkan) dari seorang hamba pada hari kiamat ialah solat . Jika solatnya baik , maka baiklah seluruh amalanya sebaliknya jika buruk solatnya ,maka buruklah pula seluruh amalannya .” (HR Thabranie)

Akan tetapi ada ibadah-ibadah lainnya yang harus kita jalankan karena didirikan kesejahteraan, kemuliaan, kerukunan dan kedamaian Islam atas 5 dasar, yaitu :
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat
  2. Shalat
  3. Puasa
  4. Zakat
  5. Pergi Haji jika mampu
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سُعَيْرِ بْنِ الْخِمْسِ التَّمِيمِيِّ عَنْ حَبيِبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami. dan Su’air bin Al Khims At-Tamimi. dari Habib bin Abi Tsabit. dan Ibnu Umar. ia berkata. Rasulullah SAW bersabda, “Islam ini dibangun atas lima —perkara— syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat menunaikan zakat, berpuasa —di bulan— Ramadhan, dan menunaikan haji ke baitullah. ” Shahih: Al Irwa (781). Iman Abu Daud (2), dan Ar-Raudh An-Nadhir (270).
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Islam ditegakkan di atas lima dasar, (1) Tauhiidullah (mengesakan Allah) (2) Mendirikan shalat (3) Menunaikan zakat (4) Puasa Ramadhan dan Haji.” Seseorang bertanya, “Apakah urutannya haji dahulu lalu puasa bulan Ramadhan?” Rasulullah menjawab, “Tidak, puasa Ramadhan dan kemudian Haji” Seperti inilah yang telah saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. {Muslim 1/3}
Kelima dasar inilah yg harus kita laksanakan karena jika kita mengaku orang yang beriman maka lakukanlah Rukun Islam tersebut secara keseluruhan seperti perintah Allah :
 Al-Baqarah:208
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa).  Zakat fitrah ini hanya berlaku di bulan Ramadhan karena bersangkutan dengan Puasa Ramadhan. Diluar bulan Ramadhan tidak ada Zakat Fitrah.
Zakat fitrah ini dapat disebut juga sedekah fitrah atau zakat badan/jiwa, karena setiap diri diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah. Istri, anak harus dikeluarkan zakat oleh orang yang membelanjainya dalam hal ini suami. Atau istri yang mengeluarkan Zakat Fitrah jika suami tdk mampu. Hamba sahaya zakat fitrahnya dikeluarkan oleh tuannya/majikannya.
Zakat fitrah diwajibkan oleh Allah kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-2 Hijriah bertepatan dengan diperintahkannya Puasa di bulan Ramadhan. Jadi Zakat Fitrah ini tidak diperintahkan sebelum zaman Nabi Muhammad SAW.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”
Atas siapa Zakat Fitrah diwajibkan?
Zakat Fitrah diwajibkan atas Orang Islam (Kaya atau Miskin/Fakir). Setiap “orang Islam” wajib mengeluarkan Zakat Fitrah. Akan tetapi kewajiban membayar zakat ini yang perlu digaris bawahi adalah orang Islam yang beriman karena bertalian dengan perintah Puasa di Bulan Ramadhan seperti dalam QS 2:183, yang diperintahkan adalah “Orang yang beriman”. Pada QS 87:14 pun disebutkan ..”orang yang membersihkan diri (dengan beriman)”.
Sedangkan mengenai orang fakir/miskin yang wajib membayar zakat fitrah ada ukuran/ketentuannya yaitu mereka mempunyai kelebihan makanan di Hari Raya dan Malamnya.
Dalam Hadits dikatakan :
“Barang siapa meminta-minta kepada orang padahal ada padanya makanan yang cukup buat dia maka sesungguhnya dia hendak mengumpul barang neraka. Maka sahabat bertanya ya Rasulullah, apakah makanan yang cukup buat dia itu ? Nabi menjawab yaitu makan yang mecukupi buat dia itu pagi dan petang”.

Batas Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah
Batas waktunya adalah sebelum shalat Ied, seperti dalam Hadits yg telah disebutkan.

Ukuran Zakat yg dikeluarkan :
Yaitu spt dlm hadits yg telah disebutkan. Lazimnya ukuran adalah 3,5 liter yg kita konsumsi/jiwa.

Mengapa kita Membayar Zakat Fitrah ?
Mari kita lihat di QS 33:21
Al-Ahzab:021
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. 
Memang jika dilihat dari jawaban diatas tidak terlihat kaitannya dengan Zakat Fitrah. Secara khusus tidak ada ayat Al-Qur’an yg menyinggung mengenai kewajiban membayar Zakat Fitrah, tetapi yang perlu diperhatikan dari ayat ini adalah bahwa pada diri Rasulullah telah ada suri teladan yang baik dan kita sebagai umatnya senantiasa mencontoh apa yang telah di sabdakannya :
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”

Kegunaan Membayar Zakat Fitrah
sebagai penyuci/pembersih bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai penggembira dengan pemberian makanan bagi orang2 miskin agar tidak meminta-minta di Hari Raya.

Tujuan Membayar Zakat Fitrah
Kita lihat pada QS 9:99
At-Taubah:099
Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh do`a Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi tujuan kita membayar Zakat Fitrah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar kita dimasukkan kedalam Rahmat Allah. Inilah kenapa bulan Ramadhan dikatakan bulan penuh Rahmat. Jangan berharap kita mendapat Rahmat apabila kita tidak membayar Zakat Fitrah.

Manakah yang dikatakan Rahmat tersebut ?
Kita lihat di QS 17:82
Al-Israa`:082
Dan Kami turunkan dari Al Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur`an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.
Dengan berpuasa karena iman, menjalankan ibadah-ibadah lainnya dan membayar Zakat sebagai Pembersih, maka Inilah yg dikatakan Nuzulul Qur’an yg sebenarnya. Al-Qur’an turun dan menyentuh kedalam hati/diri kita.
Dalam QS 56:77-80 :
Al-Waqi`aah:077
Sesungguhnya Al-Quraan ini adalah bacaan yang sangat mulia,
Al-Waqi`aah:078
pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
Al-Waqi`aah:079
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Al-Waqi`aah:080
Diturunkan dari Rabbil `alamiin.
Pada QS 17:82 disebutkan bahwa Al-Qur’an sebagai Penawar/obat adalah sebagai obat hati, seperti dalam QS  10:57
Yunus:057
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Tanda-tanda manusia yang telah diberi Rahmat oleh dapat kita lihat di QS 3:159
Ali-`Imraan:159
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu [246]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Dari ayat tersebut, mari kita bertanya kepada diri sendiri “Sudahkah kita berlaku lemah lembut terhadap sesama? Masihkah kita memiliki/bersikap keras lagi berhati kasar?Apakah kita sudah menjadi manusia yang pemaaf bahkan meminta kepada Allah untuk memohonkan ampunan kepada orang yang berbuat kasar kepada kita?
Apakah kita bisa menyelesaikan suatu permasalahan dengan orang lain dengan bermusyawarah tanpa ada rasa dendam,marah dan lain sebagainya?
Marilah kita berusaha untuk menjadi orang bertawakal kepada Allah SWT.
Demikian Kaji Diri ini, mudah-mudahan menjadi bekal kita untuk mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, Aamiin…
Note :
Do’a untuk mendapatkan Rahmat dari Allah SWT :
Al-Kahfi:010
(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdo`a: “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar