Selasa, 03 April 2012

HARUSKAN BERWUDHU JIKA INGIN MENYENTUH AL-QUR'AN?


HARUSKAH BERWUDHU JIKA INGIN MENYENTUH AL-QUR'AN?



  • MASALAH MENYENTUH AL-QUR’AN DENGAN BER WUDLU
Haruskah kita ber wudlu terlebih dahulu jika ingin menyentuh Al-Qur’an ?
Untuk menjawab permasalahan ini, memang ada sebagian kalangan/golongan orang Islam yang berpaham bahwa ini diharuskan karena Al-Qur’an itu adalah bacaan yang mulia yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Ini adalah sebagai bentuk penghormatan.
Pemahaman ini tidaklah salah, memang itu lebih baik/dianjurkan. Akan tetapi hal ini tidak ditemukan larangannya dalam ayat Al-Qur’an. Malah jika dilihat dari QS 56:77-80, ini bukanlah bentuk larangan :
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, (QS 56:77)
فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ
pada kitab yang terpelihara (Lohmahfuz), (QS 56:78)
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. (QS 56:79)
تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Diturunkan dari Tuhan semesta alam. (QS 56:80)

Dari Surat dan ayat tersebut, mungkin inilah yang digunakan sebagai dalil bahwa harus berwudlu, maka jika kita pahami justru bukan kita yang akan menyentuh Al-Qur’an, tetapi Al-Qur’anlah yang tidak akan menyentuh kedalam diri manusia.
Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa Al-Qur’an itu tidak akan menyentuh kepada diri manusia kecuali hamba-hamba yang disucikan?
Sebagai syarat menjadi seorang yang beriman, kita sudah ketahui bahwa Kata, Hati dan Perbuatan haruslah sejalan seperti yang dicontohkan Rasulullah. Untuk itulah sebagai bentuk/praktek agar kita termasuk hamba-hamba yang suci yaitu dengan membayar Zakat.
Pada bahasan sebelumnya mengenai Zakat, disitu diterangkan bahwa gunanya Zakat adalah sebagai pembersih/penyuci. Jadi jelas bahwa agar Al-Qur’an itu menyentuh ke dalam diri manusia, kita harus melaksanakan Zakat dalam hal ini lebih khusus adalah Infaq.
Kenapa Zakat dapat mensucikan/membersihkan diri kita? Karena dalam Firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 9:103)
Pada ayat lainnya di jelaskan kenapa kita harus mengeluarkan Zakat :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (QS 51:19)
Dalam ayat ini cukup jelas bila dapat disimpulkan bahwa jika kita tidak mengeluarkan zakat berarti kita tidak memberikan hak orang lain dan ini berarti pula kita sudah berani mengambil hak Allah. Kita berani mengambil hak Allah artinya bagaimana mungkin Allah akan menjadikan diri kita sebagai hamba yang disucikan? Dan bagaimana mungkin Al-Qur’an dapat menyentuh hati/diri kita?
Dengan membayar Zakat inipun adalah salah satu bentuk bahwa kita mempercayai akan hari akhirat, dan inipun salah satu bagian dalam rukun iman. Karena kata Allah pada QS 17:45, apabila kita tidak mengeluarkan zakat, maka akan ada suatu hizab/dinding yang tertutup.
وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا
Dan apabila kamu membaca Al Qur’an niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup. (QS 17:45)
Orang-orang yg tidak beriman kepada kehidupan akhirat, cukup jelas diterangkan pada QS 17:45 bahwa Allah memberikan suatu dinding/hijab yang tertutup. Ini adalah salah satu Penghalang/hijab kenapa Al-Qur’an tidak menyentuh ke dalam diri manusia.
Kita beriman kepada Kehidupan Akhirat, bukanlah sekedar diucapkan dengan lisan saja, tetapi harus ada pembuktian. Karena manusia dikatakan beriman haruslah “Kullun, Wa niattun, Wa ‘Amalun, Wa Sunnatun. Kata, hati, perbuatan harus sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bagaimana Praktek/Pembuktiannya ?
الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. QS 41:7
Zakat inilah sebagai pembuktian kalau kita beriman kepada Kehidupan Akhirat. Dengan Berzakat dapat mensucikan/membersihkan diri kita dimana ini juga merupakan salah satu unsur agar Al-Qur’an dapat menyentuh hati/diri kita.
Zakat disini dalam arti luas karena ada beberapa kategori zakat yg kita bisa kerucutkan seperti Infaq, Sedekah, Zakat Mal, Zakat Fitrah dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori Zakat.
Contoh lain daripada aplikasi dari Rukun Iman adalah kita Beriman kepada Kitab. Bagaimana mempraktekkannya?
Dalam Firman Allah QS 2:121
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barang siapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.
Dengan membaca Al-Qur’an artinya kita sudah beriman kepada Kitab. Akan tetapi dalam membaca Al-Qur’an haruslah dengan sebenarnya. Artinya bacalah Al-Qur’an itu dengan Tartil (membaca dengan baik dan benar). Selain membaca dengan Tartil, yang lebih utama adalah dengan memahami isi dari bacaannya. Bagaimana kita mau mempraktekkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari kalau kita tidak mengerti makna dari ayat-ayat yang terkandung di dalamnya? Masukkan Al-Qur’an ini kedalam hati, seperti Firman Allah pada QS 26:192-194
Asy-Syuaraa`:192
  وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan sesungguhnya Al Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam,
Asy-Syuaraa`:193
نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ
dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril),
Asy-Syuaraa`:194
عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ
ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan,
Dalam membaca Al-Qur’an haruslah dengan tartil, tidak terburu-buru seperti dalam QS 75:16-19
Al-Qiyaamah:016
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Qur`an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
Al-Qiyaamah:017
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
Al-Qiyaamah:018
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ
Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
Al-Qiyaamah:019
ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ
Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.
Ayat-ayat yang disebutkan diatas cukup jelas, jadi kembali kepada permasalahan awal bahwa pemahaman diharuskannya berwudlu sebelum menyentuh Al-Qur’an tidaklah mutlak/menjadi suatu hukum kewajiban. Banyak hal yang apabila dijelaskan secara akal (dalil akli) bahwasanya apabila itu diharuskan maka bagaimana halnya dengan pedagang/penjual Al-Qur’an?apakah mereka harus selamanya menjaga wudlunya supaya tdk membatalkan dalam menyentuh Al-Qur’an? atau bagaimana halnya dengan percetakan yang membuat Al-Qur’an? atau bagaimana halnya dengan wanita yang sedang berhalangan?
Pemahaman-pemahaman inilah yang harus lebih jauh kita kaji dan pahami karena bisa jadi ini merupakan salah satu strategi pihak-pihak lain (non muslim) yang ingin memutarbalikkan pemahaman yang sebenarnya.
Hakikat daripada berwudlu itu sendiri jika kita dapat memahaminya secara mendalam adalah bukan dari sisi lahiriahnya saja, tetapi juga secara bathiniah dan dipraktekkan. Inilah sifat orang beriman. Arti dari Wudlu itu adalah Thaharoh (Indah, Cantik). Proses berwudlu itu mengandung filosofi, siloka. Disini mari sama-sama kita pahami bentuk Hakikat dari berwudlu :
  1. Membasuh kedua tangan. Tangan disini berfungsi sebagai perbuatan dan ini mengandung makna bahwa agar terhindar dari perbuatan kotor/perbuatan yang sia-sia.
  2. Berkumur. Mulut berfungsi sebagai keluarnya kata-kata dan masuknya makanan. Ini mengandung arti bahwa agar terhindar dari perkataan kotor dan makanan yang tidak halal. Haruslah berkata yang baik.
  3. Mencuci Hidung. Hidung berfungsi sebagai penciuman. Ini mengandung arti bahwa agar terhindar dari mencari-cari kesalahan orang lain.
  4. Membasuh muka. Muka ini berfungsi sebagai pandangan. Ini mengandung arti bahwa agar terhindar dari pandangan yang buruk. Berpandangan hanya kepada agama yang lurus sesuai fitrah manusia. Bukan cara timur dan bukan cara barat.
  5. Membasuh rambut/kepala. Kepala disini berfungsi sebagai alat berfikir. Ini mengandung arti bahwa agar terhindar dari pikiran-pikran yg negatif, kotor.
  6. Mencuci telinga. Telinga berfungsi sebagai pendengaran. Ini mengandung arti bahwa agar terhindar dari pendengaran-pendengaran yang sia-sia, gosip, ngerumpi dll.
  7. Mencuci kaki. Kaki berfungsi sebagai perjalanan hidup. Ini mengandung arti bahwa agar perjalanan hidup ini bermanfaat dalam melangkah kepada kebaikan.
Itulah hakikat berwudlu. Apabila secara lahir kita lakukan dan kita maknai lalu kita implementasikan, Subhanallah..InsyaAllah kita termasuk hamba-hamba yang disucikan, sehingga Al-Qur’an dapat menyentuh kedalam hati kita.
Mengenai wanita yang sedang berhalangan dan dilarang menyentuh Al-Qur’an, ini harus kita cermati lagi secara mendalam. Sudah menjadi rahasia umum kita ketahui bahwa wanita yang sedang berhalangan mempunyai jiwa yang labil. Mudah marah (emosional), cepat tersinggung dan lain sebagainya.
Jika pemahaman wanita tsb dilarang menyentuh Al-Qur’an, sungguh sangat ironis sekali karena justru dijauhkan dari Al-Qur’an. Kita tahu bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk manusia sebagai pembeda mana yang hak dan mana yang bathil. Dan Al-Qur’an adalah sebagai penawar/obat hati manusia. Jadi kenapa justru dilarang?
Ada beberapa artikel yang membahas masalah boleh tidaknya membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang Haid. Ini adalah beberapa contoh perbedaan pemahaman dan perlu kita cermati seksama dengan apa yang sudah dijelaskan diatas. Berikut adalah petikannya :
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:
Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum
(Bu Elly, Pontianak)
Jawab:
Wa’alaikumsalam.
Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:
1. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithanirrajim).
Allah ta’alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
 “Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Qs. 16:98)
2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid).
Allah ta’alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
 “Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.” (Qs. 73:4)
3. Hendaklah dalam keadaan suci.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
 “Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.
Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
 “Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).
5. Memilih tempat yang bersih.
6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran.
Allah ta’ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82)
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Qs. 4:82)
7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
 “Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim)
8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
 “Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring.” (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii ‘Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299), Al-Burhan fii ‘Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480).
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyahradhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
 “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
 “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” 

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Berkata Syeikh Bin Baz:

يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

Ketiga: 

Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil. Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An-Nawawy:

أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
 “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.

Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:

باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره
“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.
Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Ini adalah salah satu contoh dari beberapa artikel yang pemahamannya berbeda namun harus kita sikapi dengan positif. Tetapi ada pula yang memahami sebaliknya.

Demikian Kaji Diri, mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya untuk kita semua yang tergabung dalam grup ini dan mudah-mudahan apa yang dijelaskan dapat kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari agar kita termasuk hamba-hamba yang disucikan sehingga Al-Qur'an dapat menyentuh kedalam diri kita dan agar kita termasuk orang-orang yang beriman.

Apabila ada kata-kata yang tidak berkenan atau salah, mohon dimaafkan karena yang benar datangnya dari Allah dan yang salah datangnya dari manusia.

Wassalaamu'alaikum wr wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar